Ketik News - Jateng News - Semarang - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah A.Fikri Faqih mengatakan pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2013 akan rawan terhadap gugatan hukum mengingat adanya dua data kependudukan yang berbeda.
"Perbedaan data kependudukan ini merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan," kata Fikri di Semarang, Jumat.
Sebelumnya, terdapat selisih data kependudukan antara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih untuk keperluan pilgub dengan data Kementerian Dalam Negeri.
DP4 yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan jumlah penduduk provinsi ini mencapai 39,29 juta jiwa.
Adapun data Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan dalam Data Agregat Kependudukan menyebutkan jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 32,57 juta jiwa.
Menurut dia, data kependudukan tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan daftar pemilih tetap Pilgub Jawa Tengah.
"Jika tidak ada acuan pasti data yang digunakan, maka bisa dijadikan dasar untuk menyampaikan gugatan hasil pilkada," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Oleh karena itu, menurut dia, harus segera ada langkah tegas dari pemerintah provinsi dan Komisi Pemilihan Umum provinsi ini.
Ia menjelaskan KPU harus serius dan teliti dalam melakukan pencocokan dan penelitian data kependudukan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan DPT.
Sementara itu, anggota KPU Jawa Tengah Anderas Pandiangan mengatakan data yang akan digunakan sebagai acuan pilgub yakni DP4 dengan jumlah penduduka sebesar 39,29 juta jiwa.
Jika memang ada gugatan berkaitan dengan data kependudukan tersebut, kata dia, KPU siap menyampaikan secara menyeluruh.
"DP4 dan data dari Kementerian Dalam Negeri berbada penggunaannya," katanya.
Hasil pencocokan dan penelitian data pemilih, lanjut dia, nantinya akan menjelaskan jumlah riil pemilik suara sah di provinsi ini.
"Perbedaan data kependudukan ini merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan," kata Fikri di Semarang, Jumat.
Sebelumnya, terdapat selisih data kependudukan antara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih untuk keperluan pilgub dengan data Kementerian Dalam Negeri.
DP4 yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan jumlah penduduk provinsi ini mencapai 39,29 juta jiwa.
Adapun data Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan dalam Data Agregat Kependudukan menyebutkan jumlah penduduk Jawa Tengah mencapai 32,57 juta jiwa.
Menurut dia, data kependudukan tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan daftar pemilih tetap Pilgub Jawa Tengah.
"Jika tidak ada acuan pasti data yang digunakan, maka bisa dijadikan dasar untuk menyampaikan gugatan hasil pilkada," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Oleh karena itu, menurut dia, harus segera ada langkah tegas dari pemerintah provinsi dan Komisi Pemilihan Umum provinsi ini.
Ia menjelaskan KPU harus serius dan teliti dalam melakukan pencocokan dan penelitian data kependudukan yang nantinya akan digunakan sebagai acuan DPT.
Sementara itu, anggota KPU Jawa Tengah Anderas Pandiangan mengatakan data yang akan digunakan sebagai acuan pilgub yakni DP4 dengan jumlah penduduka sebesar 39,29 juta jiwa.
Jika memang ada gugatan berkaitan dengan data kependudukan tersebut, kata dia, KPU siap menyampaikan secara menyeluruh.
"DP4 dan data dari Kementerian Dalam Negeri berbada penggunaannya," katanya.
Hasil pencocokan dan penelitian data pemilih, lanjut dia, nantinya akan menjelaskan jumlah riil pemilik suara sah di provinsi ini.
0 komentar to "Data Ganda, Pilgub Jateng Rawan Gugatan"